Rabu, 09 September 2015

INFORMASI PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA





PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA

Nomor : 002/PPKD/IX/2015



Panitia Pemilihan Kepala Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden, dengan ini mengumumkan Pelaksanaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden, akan dilaksanakan pada:

Hari                                : Jum`at s/d Sabtu
Tanggal                          : 25 September s/d 03 Oktober 2015
Pukul                             : Jam 08.00 WIB s.d 15.00 WIB.
                                        (Khusus Tanggal 3 Oktober s.d Jam 24.00 WIB)
Tempat                           : Sekretariat Panitia Pilkades
                                         d.a. Komp. Kantor Desa Sumbersari

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa, Calon Kepala Desa Wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1.    Warga negara Republik Indonesia;
2.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
       Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara
       keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
4.    Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5.    Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat
       mendaftar ;
6.    Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
7.    Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat  tinggal di Desa setempat paling kurang 1 
       (satu) tahun sebelum pendaftaran;
8.    Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
9.  Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun  atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
11.  Berbadan sehat;
12. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
13.  Berkelakuan Baik; dan
14. Keluarga inti (istri, anak, orang tua) dari kepala desa yang diberhentikan periode sebelumnya tanpa berselang tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa.




Adapun kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :
1.    Pas Photo  ukuran 4 x 6 cm (berwarna dan hitam putih)
2.    CD Pas Photo
3.    Surat keterangan bukti sebagai warga negara Indonesia dari pejabat tingkat kabupaten;
4.  Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
5.  Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
6.  Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang, dan bagi lulusan paket B atau ujian persamaan memiliki yang dikeluarkan 3 bulan sebelum pendaftaran;
  
           7.   Akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
8.  Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa yang dibuat oleh yang   bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
9.  Kartu tanda penduduk dan surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari rukun tetangga/rukun warga dan kepala Desa setempat;
10. Surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
11. Surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;
13. Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit umum daerah berdasarkan uji medis paket 5; dan
14. Surat keterangan dari pemerintah daerah kabupaten dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
15. Surat keterangan dari Kepolisian setempat sebagai bukti berkelakuan baik; dan
16. Surat keterangan hubungan keluarga dari Kepala Desa yang disahkan oleh camat.
Seseorang dinyatakan sebagai Bakal Calon kepala desa apabila yang bersangkutan telah menyerahkan formulir pendaftaran calon kepala desa yang diajukan secara tertulis (ditulis tangan) dan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dilampiri dengan berkas persyaratan yang telah ditetapkan masing-masing rangkap 5 (lima)
Adapun untuk formulir pendaftaran dan kelengkapan persyaratan  bakal calon  dapat di peroleh di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Sumbersari Alamat : Komp. Kantor Desa Sumbersari Jalan Desa Sumbersari No 1 Kec. Pagaden Kab. Subang Hp.085 224 691 755, 081 222 786 210, 081 324 318 409
Demikian pengumumam ini disampaikan kepada seluruh warga Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.



Sumbersari , 11 September 2015

Ketua Panitia

     ttd

UJANG YUSUP ZAVET

Tidak ada komentar:

Posting Komentar