PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
YANG EFEKTIF
(STRATEGI PELAKSANAAN)
Disusun Oleh :
Ujang Yusup Zavet
Ketua Panitia Pemilihan Kepala
Desa Sumbersari Tahun 2015
- Pendahuluan
Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Desa
juga memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri dalam
Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penyelenggaraan pemerintah
desa merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga
desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
Begitu pula dalam penyelenggaraan pemerintah
desa harus sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU
No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan
pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri Nomor 112
tentang pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun
2015 tentang Desa dan Peraturan Bupati Subang No 29 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Subang.
Penyelenggaraan pemerintah desa tidak
dapat lepas dari jabatan Kepala Desa. Pemerintah desa dipimpin oleh seorang
Kepala Desa yang dipilih masyarakat desa yang sudah mempunyai hak memilih.
Selanjutnya syarat dan tata cara pemilihan kepala desa di Kabupaten Subang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa beserta petunjuk
pelaksanaannya yang berpedoman pada PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6
tahun 2014 tentang desa. Kepala Desa ditetapkan melalui perolehan suara
terbanyak, dari pemilih yang menggunakan hak memilih dalam pemilihan yang
nantinya dilantik oleh Bupati paling lama 30 hari setelah pemungutan suara.
Pemilihan
kepala desa tidak terlepas dari partisipasi politik masyarakat desa. Partisipasi politik pada hakekatnya sebagai
ukuran untuk mengetahui kualitas kemampuan warga negara dalam
menginterpretasikan sejumlah simbol kekuasaan (kebijaksanaan dalam menyejahterakan
masyarakat sekaligus langkah-langkahnya) ke dalam simbol-simbol pribadi. Dengan
kata lain, partisipasi politik adalah proses memformulasikan ulang
simbol-simbol komunikasi berdasarkan tingkat rujukan
yang
dimiliki baik secara pribadi maupun secara kelompok (individual reference, social references) yang berwujud dalam
aktivitas sikap dan prilaku (Soemarsono, 2002:4.5).
Partisipasi
politik masyarakat desa akan berjalan dengan lancar apabila ada perilaku
politik dari masyarakat desa dan sosialisasi politik serta komunikasi politik
yang baik dari para bakal calon kepala desa mengenai visi dan misi atau program
kerja yang akan dilaksanakan. Pelaksanaan sosialisasi politik yang dilakukan
oleh para bakal calon kepala desa biasanya dilakukan jauh-jauh hari sebelum
penyelenggaraan pemilihan kepala desa berlangsung, dengan berbagai cara yang seringkali
mengabaikan etika politik, seperti adanya intrik-intrik teror dan politik uang.
Pada umumnya para calon kepala desa memiliki jaringan kekeluargaan yang sangat
kuat, solid dan kompak serta bagi yang memiliki modal uang besar, paling
memiliki potensi besar pula untuk memenangkan pemilihan kepala desa. Para bakal
calon biasanya orang yang kuat secara politik dan ekonomi di desanya.
Selain menjalani
aktivitas dalam Pilkades, masyarakat desa dapat juga menjadi partisipan dalam
Pilkades dengan cara ikut menjadi juru kampaye (Jurkam) dalam mensosialisasikan
program-program yang akan dicapai dari salah satu calon kades, ikut menjadi
anggota aktif dari kelompok kepentingan seperti menjadi tim sukses atau
mendukung salah satu calon kades, aktif dalam proyek-proyek sosial atau
program-program sosial desa seperti mempromosikan program-program yang akan
dicapai dari salah satu calon kades tersebut, misalnya calon kades tersebut
ingin membangun sarana air bersih bagi masyarakat desa yang belum mendapatkan
sarana air bersih.
Masyarakat desa
yang ikut dalam aktivitas Pilkades, menjadi partisipan dalam Pilkades ada juga
yang menjadi pengamat mengenai jalannya Pilkades baik dari tahap pencalonan
sampai pada tahap pelaksanaan, seperti menghadiri rapat-rapat umum atau
diskusi-diskusi mengenai siapa saja yang akan mencalonkan menjadi kades,
mengamati siapa-siapa saja yang menjadi tim sukses dari masing-masing calon
kades, mengikuti perkembangan politik dari masing-masing calon kades, pengamat
tersebut juga memberikan suaranya dalam Pilkades setelah melihat dan mengamati
secara langsung dari masing-masing calon kades.
Umumnya minat
masyarakat dalam pemilihan Kepala Desa cukup tinggi untuk ikut berpartisipasi
dalam proses Pilkades, karena bagi sebagian masyarakat tidak ada lagi tekanan
dan intimidasi politik dari pihak manapun, namun bagi sebagian masyarakat lain adanya
paksaan dari salah satu kandidat calon kepala desa melalui tim suksesnya dengan
membagikan kaos dan stiker serta adanya tekanan-tekanan para pembotoh atau
pembotoh yang hadir dalam pelaksanaan pemilihan berlangsung. Para pembotoh
tersebut memberikan uang kepada sebagian masyarakat agar memilih calon yang
disuruh oleh pembotoh, banyak sekali masyarakat yang mengikuti keinginan para
pembotoh untuk memilih salah satu calon karena telah diberikan imbalan sebelum
masuk ke dalam bilik suara..
Selain itu ada juga sebagian
masyarakat lainnya memilih calon kepala desa karena memiliki hubungan
kekeluargaan (trah) dengan salah satu
calon.
Selain ikut
dalam aktivitas pada pelaksanaan Pilkades dengan menjadi partisipan dalam
pelaksanaan Pilkades dan menjadi pengamat dalam pelaksanaan Pilkades, ada juga
masyarakat menjadi orang yang apathis terhadap pelaksanaan Pilkades. Orang
apathis tersebut benar-benar tidak peduli tentang pelaksanaan Pilkades baik
dari tahap pencalonan sampai pada tahap pelaksanaan Pilkades. Orang apatis juga
bisa tidak memilih salah satu calon kades dalam pelaksanaan pemilihan Kepala
Desa
Selain masyarakat
menjadi orang yang apathis terhadap pelaksanaan Pilkades. Ada juga Orang yang
Apolitis Orang-orang tersebut tidak berminat pada politi dan dalam hal ini sama
sekali tidak bersifat politis,sedangkan kalu kita melihat pengertian politik secara
umum yaitu sebuah tahapan dimana untuk membentuk atau membangun posisi-posisi
kekuasaan didalam masyarakat yang berguna sebagai pengambil keputusan-keputusan
yang terkait dengan kondisi masyarakat, dalam memcapai kesejahteraan Rakyat. Tentunya
dalam hal ini politik bukan lagi kewajiban melainkan hak yang diberoleh
semenjak manusia tersebut terlahir, tentunya persoalan persoalan tersebut yang
nantinya akan mendorong orang untuk tidak memihak atau golput yang tentunya
akan melahirkan persoalan lain yaitu menyebabkan masyarakat menjadi Pragmatis.
Apa yang
disebut Orang Pragmatis, sementara kalo kita mengartikan maksud kata dari
pragmatis tersebut adalah sebuah konsep yang lebih mementingkan sisi
kepraktisan dibandingkan sisi manfaat, sedangkan pengertian pragmatis menurut
para ahli adalah Konsep kebenaran secara logika pengapatan dengan melihat
akibat secara praktis ( Hadiwijono ) tentunya hal inilah yang menjadi penyebab
ada beberapa orang yang mengukur Politik sebagai kegiatan transaksional tidak
lebih dari penjual dan pembeli, semua dan segala sesuatu dihitung dengan nilai
rupaiah atau nilai pemberian yang saat itu pula terasa oleh sebagian
masyarakat, tentunya hal tersebut tidaklah baik karena tidak mungkin kita bias mendapatkan
pemimpin yang amanah dan aspiratif dalam hal ini kepala desa kalau seandainya
proses nya dilalui dengan kondisi-kondisi tersebut diatas
Berdasarkan
uraian di atas maka pelaksanaan pemilihan kepala desa sarat dengan kepentingan
dari berbagai pihak yang semuanya bermuara pada kekuasaaan dan/atau uang. Oleh
karena itu pihak-pihak dimaksud pastilah tidak tinggal diam apabila dalam
prosesnya terdapat hal-hal yang mengancam dan merugikan kepentingan mereka.
Tentu saja mereka akan melakukan berbagai cara untuk melindungi kepentingannya
misalnya protes terhadap panitia, tuntutan pilkades ulang, pengaduan kepada
pihak berwenang, mengadukan kepada pihak berwajib apabila diyakini terdapat
kecurangan dalam penyelenggaraan pilkades. Mereka juga tidak segan-segan
membuat kekacauan/keributan. Bahkan melakukan tindakan pengerahan massa untuk
memaksakan tuntutannya melalui unjuk rasa baik yang diarahkan kepada panitia,
kepala desa/BPD, camat maupun bupati.
Apabila ini terjadi maka yang sangat
dirugikan adalah masyarakat desa Sumbersari secara keseluruhan dan tentunya Pemerintah
Kabupaten Subang karena kodusifitas
wilayah menjadi terusik.
Oleh karena
itu untuk dapat mengeliminir/mereduksi kejadian atau masalah tersebut diatas,
maka dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dibutuhkan Panitia Pemilihan
yang efektif sehingga dapat melaksanakan Pemilihan Kepala Desa yang lancar,
aman, tertib dan sukses. Efektifitas memang diperlukan dalam berbagai aktifitas
atau kegiatan, termasuk dalam kegiatan Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagai
suatu orgnasiasi. Saat ini efektifitas Panitia Pemilihan menjadi permasalahan
penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. Perlu dipahami bersama
bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa merupakan kegiatan yang berat, rumit
dan rangkaiannya relatif panjang serta memakan waktu yang tidak singkat.
- Pengertian
Secara
organisasi Panitia Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu bentuk organisasi
karena terdiri dari kumpulan beberapa orang yang melakukan kerjasama untuk melaksanakan
Pemilihan Kepala Desa. Stephen P. Robbins mendefenisikan organisasi
sebagai suatu kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar
dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas
dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau
sekelompok tujuan. Oleh karena itu organisasi adalah suatu unit yang terdiri
dari orang atau kelompok orang berinteraksi satu sama lain. Suatu organisasi
agar dapat bekerja dengan efektif harus memiliki struktur organisasi yang
jelas.
Struktur
Organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian yang ada pada
suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk
mencapai tujuan. Struktur Organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan
kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan
aktivitas dan fungsi dibatasi. Dalam struktur organisasi yang baik harus
menjelaskan hubungan wewenang. Untuk itu ada empat elemen yang dalam struktur
organisasi harus ada yaitu :
a) Adanya
spesialisasi kegiatan kerja,
b) Adanya
standardisasi kegiatan kerja,
c) Adanya
koordinasi kegiatan kerja,
d) Besaran
seluruh organisasi.
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata efektif dapat diartikan dapat membawa hasil
atau berhasil guna. Sedangkan organisasi merupakan kesatuan (susunan) yang
terdiri atas bagian-bagian (orang) untuk tujuan tertentu atau biasa disebut
juga kelompok kerja sama antara orang-orang
yang diadakan untuk mencapai tujuan
bersama. Pengertian lain dari kata efektifitas adalah suatu tingkat prestasi
organisasi dalam mencapai tujuannya, artinya tujuan yang telah ditetapkan dapat
dicapai.
Oleh karena
itu dapat disimpulkan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa yang Efektif adalah
Panitia Pemilihan yang dapat melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur
(peraturan perundang-undangan) melalui proses kerjasama untuk memperoleh calon
kepala desa terpilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Ciri-Ciri Panitia Pemilihan Kepala Desa Yang Efektif
Agar organisasi dapat menjadi
instrumen yang efektif dalam mewujudkan tujuan bersama, berbagai macam teori
tentang organisasi disampaikan oleh para ahli. Salah satunya yang dikemukakan
oleh Max Weber “Tipe Ideal Birokrasi”. Organisasi yang efektif
adalah organisasi yang memiliki struktur ideal dengan ciri-ciri :
1)
adanya pembagian kerja,
2)
adanya hierarki kewenangan yang jelas,
3)
adanya prosedur seleksi formal,
4) adanya
peraturan yang rinci¸ dan
5) adanya hubungan kerja yang bersifat
impersonal,
atau tidak bersifat pribadi.
Oleh karena itu dalam
konteks Pemilihan Kepala Desa, maka Panitia Pemilihan sebagai suatu organisasi harus
memenuhi ciri-ciri organisasi yang efektif yaitu :
1. Adanya
Pembagian Tugas/Kerja
Panitia Pemilihan Kepala Desa harus
menetapkan pembagian tugas/kerja bagi semua anggota sesuai dengan
posisi/jabatan. Tugas-tugas yang harus dilaksanakan harus dibagi habis kepada
masing-masing anggota Panitia Pemilihan. Oleh karena itu Panitia Pemilihan harus
menginventarisir terlebih dahulu tugas-tugas yang harus dilaksanakan. Selanjutnya
tugas-tugas yang ada dibagi habis kepada masing-masing anggota sesuai dengan
poisis/jabatan dalam Panitia Pemilihan. Sesuai dengan Peraturan Bupati Subang Nomor 29 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhenatian Kepala Desa
diatur bahwa tugas Panitia Pemilihan sebagai berikut :
a.
menetapkan tata cara penjaringan dan penyaringan Bakal
Calon;
b.
menetapkan tata cara pendaftaran pemilih;
c.
menetapkan tata cara kampanye;
d.
menetapkan tata cara dan menyelenggarakan pemungutan
suara;
e.
menyusun jadwal kegiatan penyelenggaraan pemilihan;
f.
mengajukan rencana biaya pelaksanaan pemilihan;
g.
menyelenggarakan penjaringan Bakal Calon :
1)
mengumumkan lowongan jabatan Kepala Desa;
2)
menerima berkas pengajuan pencalonan;
h.
menyelenggarakan penyaringan Bakal Calon :
1)
meneliti persyaratan administrasi Bakal Calon;
2)
menetapkan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan
administrasi;
3)
mengumumkan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan
administrasi;
4)
menyelenggarakan ujian Bakal Calon.
i.
menyelenggarakan pendaftaran Pemilih;
j.
mengumumkan Daftar Pemilih;
k.
mengajukan Calon yang berhak dipilih;
l.
mengumumkan Calon yang berhak dipilih;
m.
mengumumkan tempat dan waktu Pemungutan Suara;
n.
menyelenggarakan Pemungutan Suara;
o.
melaksanakan Penghitungan Suara;
p.
menandatangani Berita Acara Penghitungan Suara;
q.
menandatangani Berita Acara Pemungutan Suara;
r.
mengumumkan hasil Penghitungan Suara;
s.
mengajukan Berita Acara pemilihan, laporan Pelaksanaan
dan pertanggungjawaban biaya pemilihan Kepala Desa;
t.
menyelenggarakan pemungutan suara ulang apabila
diperlukan;
u.
melaksanakan tugas lain yang dipandang perlu untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Berdasarkan
tugas-tugas tersebut diatas, Panitia Pemilihan harus dibagi dalam
bagian/posisi/jabatan yang menangani tugas-tugas dimaksud, misalnya :
a.
Ada
yang bertindak sebagai pimpinan Panitia Pemilihan, yang bertugas memberi
perintah, mengarahkan, mengorganisasikan, mengendalikan agar Panitia Pemilihan dapat
berjalan sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu
posisi ini bertindak mewakili Panitia Pamilihan dalam penyelenggaraan
administrasi dan keuangan. Mungkin tugas ini yang lebih tepat bila dilaksanakan
oleh Ketua/Wakil Ketua.
b.
Ada
yang menangani penatausahaan Panitia Pemilihan dan melayani secara administrasi
semua posisi/jabatan dalam kepanitiaan. Bagian ini bertugas menyediakan draf
penyusunan regulasi dan pembuatan surat-surat
dan dokumen lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pilkades.
c.
Ada
yang menangani perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan baik
secara fisik maupun administrasi. Bagian ini bertugas menerima, mengeluarkan,
mengelola, dan melaksanakan penatausahaan keuangan serta menyusun
pertangungjawaban sesuai ketentuan.
d.
Ada
yang menangani pendaftaran calon kepala desa. Seksi ini bertugas melakukan
pendaftaran bakal calon sampai dengan menyelenggarakan ujian bagi bakal calon
kepala desa. Sebaiknya Seksi ini tidak menunjuk petugas namun dilaksanakan oleh
ketua seksi dan anggotanya. Karena tugas pendaftaran calon dibutuhkan
kecermatan dan ketelitian yang sangat tinggi serta tahapan ini sangat penting
dan strategis. Namun untuk keperluan ujian penyaringan panitia dapat menunjuk
petugas penyusun naskah ujian dan pengawas ujian.
e.
Ada
yang menangani pendaftaran Pemilih dalam Pilkades. Seksi bertugas melakukan
pencacahan penduduk dan pendaftaran pemilih bagi penduduk yang memenuhi
persyaratan, sampai dengan tugas penyusunan DPS dan DPT. Seksi ini dapat
menunjuk petugas sesuai kebutuhan, diutamakan petugasnya adalah orang yang mengetahui,
mengenali dan memahami penduduk yang akan didaftar. Alternatif petugas dimaksud
Ketua/Pengurus RT/RW setempat.
f.
Ada
yang menangani pemungutan suara. Seksi ini bertugas menyelenggarakan pemungutan
suara dan melaksanakan penghitungan suara. Karena tugas seksi ini sangat
krusial, maka perlu menunjuk petugas pemungutan suara antara lain sebagai
: 1) Petugas Pintu Masuk, 2) Petugas
Bilik Suara, 3) Petugas Penghitungan suara, 4) Petugas Pengendali Proses Pemungutan
Suara, 5) Petugas Pintu Keluar.
g.
Ada
yang menangani logistik dan perlengkapan Pilkades. Seksi ini bertugas menyediakan
keperluan dan kebutuhan logistik Pilkades mulai dari penyediaan kartu suara, kotak
suara dan bilik suara dan lain-lain. Seksi ini sebaiknya cukup 1 (satu) orang atau
2 (dua) orang saja dan tidak perlu menunjuk petugas logistik, karena tugas
seksi ini cenderung banyak menggunakan tenaga luar, seperti tukang, kuli dan
lain-lain.
h.
Ada
yang menangani keamanan dan ketertiban Pilkades. Tugas seksi ini mengkoordinasikan
keamanan dan ketertiban penyelenggaraan Pilkades. Seksi ini sebaiknya terdiri
dari 2 (dua) orang dan perlu menunjuk petugas keamanan karena beberapa tahapan
pilkades sangat membutuhkan tenaga keamanan, misalnya pada saat ujian
penyaringan, pengumuman penetapan calon yang berhak dipilih dan pada saat malam
menjelang pemungutan suara serta pada hari pemungutan suara. Jumlah petugas keamanan
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan biaya.
i.
Ada
yang menangani konsumsi proses Pilkades. Seksi ini bertugas menyediakan konsumsi
bagi penyelenggaraan rapat-rapat Panitia dan kegiatan lain yang berkaitan
dengan tahapan Pilkades. Seksi konsumsi sebaiknya tidak perlu menunjuk petugas
konsumsi karena biasanya penyajiannya dilakukan secara bakti sosial. Adapun pengadaan konsumsi biasanya dilakukan dengan
pemesanan kepada pihak lain/rekanan.
Melihat banyak/sedikitnya tugas/kewenangan tersebut
diatas, maka masing-masing seksi dapat terdiri dari 1 (satu) sampai (dua) orang
dan dapat dibantu petugas-petugas yang ditunjuk dan ditetapkan dengan keputusan
panitia.
2.
Adanya
Hierarkhi Kewenangan Yang Jelas.
Panitia Pilkades harus mempunyai kewenangan
yang jelas sehingga masing-masing mengetahui siapa yang memberi perintah dan
siapa yang harus melaksanakan perintah serta mempertanggungjawabnya (siapa
harus melakukan apa). Secara singkat Panitia Pilkades harus memiliki hierarki/struktur
kepanitiaan. Ketua merupakan pimpinan tertinggi dalam Panitia Pemilihan,
artinya segala tindakan atau keputusan yang dilakukan atas perintah, petunjuk dan
sepengetahuan Ketua. Kewenangan yang dimiliki ketua sangat luas karena
melingkupi seluruh proses Pemilihan Kepala Desa. Sedangkan Wakil Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan
yang telah didistribusikan oleh Ketua. Secara sederhana kewenangan
masing-masing anggota Panitia tidak lebih lepas dari tugas/kerja jabatan/posisi
masing-masing.
Untuk menggambarkan tingkat kewenangan
masing-masing maka Panitia Pemilihan harus memiliki struktur organisasi.
Struktur organisasi yang baik hendak tidak terlalu besar dan tidak melibatkan
banyak orang dalam kepanitiaan. Kemudian masing-masing pos jabatan harus
dibuatkan uraian tugas/kerja. Sebagai ilustrasi (contoh) Struktur organisasi
Panitia Pemilihan Kepala Desa dapat susun sebagai berikut :
a.
Ketua
b.
Wakil
Ketua
c.
Sekretaris
d.
Bendahara
e.
Seksi
Pendaftaran Calon
f.
Seksi
Pendaftaran Pemilih.
g.
Seksi
Pemungutan Suara / Penyaringan
h.
Seksi
Logistik/Perlengkapan / Akomodasi
i.
Seksi
Keamanan
j.
Seksi
Konsumsi
Pada prinsipnya penyusunan dan
penentuan jumlah posisi/jabatan dalam struktur organisasi merupakan kewenangan
BPD, namun sebelumnya dapat mempertimbangkan masukan/saran dari pihak-pihak
yang berkompeten seperti Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Lembaga
Kemasyarakat di Desa, Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten. Artinya
jumlah posisi/jabatan dalam kepanitiaan dapat dikurangi namun tugas-tugas tetap
dapat tertangani oleh posisi/jabatan yang ada. Suatu hal yang perlu dipahami
bersama bahwa jumlah Panitia Pemilihan tidak perlu terlalu banyak dengan kata
lain wajar dan terukur. Berikut contoh bagan struktur Panitia Pemilihan Kepala
Desa :
Bagan Struktur organisasi
Agar wewenang dan tugas posisi/jabatan
masing-masing dalam kepanitiaan Pilkades menjadi jelas dan rinci maka Panitia
perlu menyusun uraian tugas bagi masing-masing posisi/jabatan. Uraian tugas
dimaksud ditetapkan dengan keputusan Panitia Pemilihan. Sebagai ilustrasi/gambaran
uraian tugas/kerja Panitia Pemilihan, dapat diinventarisir sebagai berikut :
a.
Ketua
Panitia
1)
Menjalankan
tugas kepanitian sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik Peraturan BPD
(Tata Tertib Khusus Pilkades), Peraturan Bupati, Peraturan Daerah dan Peraturan
Pemerintah beserta intrumen pelaksananya.
2)
Menetapkan
Peraturan Panitia tentang Tata Cara yang mengatur mengenai Tahapan Pilkades
setelah dimusyawarah dengan Anggota Panitia.
3)
Menetapkan
uraian tugas bagi anggota Panitia Pemilihan sesuai posisi/jabatannya.
4)
Merencanakan,
mengorganisaikan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan Pilkades mulai dari
penyusunan jadwal sampai dengan tahapan penghitungan suara serta pelaporan.
5)
Menandatangani
Keputusan penetapan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan administrasi.
6)
Menandatangani
keputusan penetapan calon yang lulus ujian penyaringan dan berhak dipilih.
7)
Menandatangani
penetapan DPS dan DPT Pemilihan Kepala
Desa.
8)
Mengusulkan
penggantian anggota Panitia Pemilihan.
9)
Menandatangani
Keputusan penetapan petugas yang membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan.
10)
Menandatangani
keputusan penunjukan petugas dalam pelaksanaan Pilkades.
11)
Membuat
dan menyampaikan laporan kepada BPD mengenai :
a)
laporan kegiatan ( tahapan pemilihan Kepala Desa )
disertai data dan kelengkapannya;
b)
laporan keuangan berupa penerimaan dan pengeluaran
disertai bukti pengeluaran yang sah;
c)
laporan administrasi untuk keperluan pengesahan Calon
Kepala Desa Terpilih dan pelantikan.
12)
Mengambil
langkah-langkah antisipasi terhadap kemungkinan munculnya masalah.
13)
Melakukan
penyelesaian masalah secara tepat, cermat dan secara koordinatif baik internal
panitia maupun dengan BPD, Pemerintah Desa, instansi/SKPD tingkat kecamatan dan
kabupaten.
14)
Mengawasi
dan mengendalikan pelaksanaan tugas/kerja seksi agar tahapan Pilkades berjalan
lancar, aman, tertib dan sukses.
15)
Memberikan
penjelasan dan pengarahan kepada anggota Panitia mengenai mekanisme dan
ketentuan pelaksanaan Pilkades.
16)
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Wakil
Ketua
1)
Membantu
tugas-tugas Ketua Panitia yang belum terdistribusi kepada Seksi-seksi.
2)
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas-tugas Seksi sehingga terwujud keterpaduan dan keselarasan
pelaksanaan tahapan Pilkades.
3)
Memberikan
penjelasan dan pengarahan kepada petugas yang ditunjuk Panitia agar dapat
melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
4)
Melakukan
pengecekan proses pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa.
5)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Ketua Panitia guna kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
Pilkades.
c.
Sekretaris
Panitia
1)
Memberikan
dukungan administrasi pelaksanaan Pilkades.
2)
Menyusun
dan menyiapkan Draf Peraturan Panitia tentang Tata Cara yang mengatur mengenai
tahapan Pilkades.
2)
Menyiapkan
Keputusan Penetapan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan administrasi.
3)
Menyiapkan
Keputusan Penetapan calon yang lulus ujian penyaringan. Dan berhak dipilih.
4)
Menyiapkan
Penetapan DPS dan DPT Pemilihan Kepala
Desa.
5)
Menyiapkan
surat usulan penggantian anggota Panitia Pemilihan.
6)
Menyiapkan
Keputusan penetapan petugas yang membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan.
7)
Menyiapkan
draf keputusan penunjukan petugas dalam pelaksanaan Pilkades.
8)
Menyusun
Laporan Pelaksanaan Pilkades sesuai ketentuan.
9)
Menyiapkan
Berita Acara Pemungutan suara.
10)
Menyiapkan
Berita Acara Penghitungan Suara.
11)
Menyiapkan
blanko dan alat bantu penghitungan suara
12)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Ketua Panitia guna kelancaran dan ketertiban
pelaksanaan Pilkades.
d.
Bendahara
1)
Menyusun
rencana kebutuhan biaya Pilkades sesuai dengan Anggaran yang ditetapkan dalam
APBDesa.
2)
Melaksanakan
pengeluaran sesuai dengan rencana kebutuhan biaya Pilkades.
3)
Membuat
pembukuan penerimaan dan pengeluaran biaya Pilkades.
4)
Menyediakan
biaya bagi Seksi-seksi sesuai rencana penggunaannya.
5)
Menyiapkan
dan menyusun tanda terima pengeluaran biaya Pilkades.
6)
Menyiapkan
dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan dan pengelolaan biaya Pilkades.
7)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan pengelolaan
keuangan/biaya Pilkades dan Pelaksanaan Pilkdaes.
e.
Seksi
Pendaftaran Calon
1)
Mengkoordinasikan
pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon sesuai dengan ketentuan.
2)
Mengumumkan
Penerimaan Bakal Calon Kepala Desa.
3)
Menerima
pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa bagi bakal calon yang berkasnya telah
lengkap.
4)
Melakukan
penelitian berkas Lamaran Bakal Calon Kepala Desa menyangkut aspek kelengkapan
dan keabsahan berkas.
5)
Melaksanakan
ujian penyaringan secara tertulis Bakal Calon Kepala Desa.
6)
Menetapkan
Bakal calon yang lulus ujian penyaringan.
7)
Melaporkan
Bakal calon yang telah mengikuti ujian penyaringan dan dinyatakan lulus ujian
tertulis kepada Ketua Panitia.
8)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.
f.
Seksi
Pendaftaran Pemilih.
1)
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas seksi pencacahan penduduk/pendaftaran pemilih.
2)
melaksanakan
Pencacahan Penduduk/Pendaftaran pemilih dibantu petugas pencacah/pendaftar
penduduk.
3)
Menyusun
DPS sesuai urut huruf abjad untuk setiap dusun.
4)
Mengumumkan
DPS selama 7 hari.
5)
Menyusun
DPT berdasarkan DPS beserta koreksi/saran masukan selama DPS diumumkan.
6)
Mengumumkan
DPT selama 3 hari.
7)
Memproses
DPT guna memperoleh pengesahan oleh camat.
8)
Mendistribusikan
kartu undangan kepada pemilih secara koordinatif.
9)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.
g.
Seksi
Pemungutan Suara
1)
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas seksi pemungutan suara.
2)
Menyiapkan
tempat dan kelengkapan pemungutan suara sesuai rencana dan kebutuhan
3)
Mendata
para saksi dari masing-masing calon.
4)
Memberikan
pengarahan kepada para saksi
5)
Memberikan
penjelasan teknis dan tata cara pemungutan suara kepada petugas pemungutan
suara.
6)
Melakukan
pengecekan kartu undangan dengan mencocokan kartu undangan yang dibawa pemilih dengan
DPT.
7)
Melaksanakan
pemungutan suara secara demokratis, bebas, rahasia, jujur dan adil.
8)
Menyiapkan
kelengkapan pengitungan suara.
9)
Menyiapkan
meja dan papan penghitungan suara.
10)
Mengamankan
dokumen dan surat/kartu suara Pemilihan Kepala Desa baik sebelum, saat dan
setelah penghitungan suara.
11)
Melakukan
pengecekan jumlah kehadiran pemilih untuk menentukan quorum pemungutan suara
Pilkades.
12)
Melaporkan
hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Ketua Panitia.
13)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.
h.
Seksi
Logistik/Perlengkapan.
1)
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas penyedia/pelaksana perlengkapan Pilkades.
2)
menyiapkan
kartu suara pemilihan kepala desa.
3)
Menyiapkan
bilik suara secara koordinatif dengan Seksi pemungutan suara.
4)
Menyiapkan
tanda gambar calon kepala desa.
5)
Menyiapkan
kursi/tempat duduk para calon kades pada pemungutan suara.
6)
Menyiapkan
spanduk pemilihan kepala desa bila diperlukan.
7)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.
i.
Seksi
Keamanan dan Ketertiban
1)
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas para petugas keamanan dan ketertiban.
2)
melakukan
deteksi dini secara koordinatif terhadap kemungkinan gangguan keamanan dan
gangguan alam.
3)
Melakukan
pemetaan kebutuhan tenaga keamanan setiap tahapan.
4)
Merencanakan
pengamanan setiap tahapan Pilkades khususnya pemungutan suara.
5)
Mengkoordinasikan
dengan pihak keamanan / instansi terkait mengenai pengamanan Pilkades.
6)
Melakukan
koordionasi dengan pihak Kepolisian atas sepengetahuan Ketua Panitia, apabila
ada indikasi gangguan keamanan dan ketertiban Pilkdaes.
7)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.
j. Seksi Konsumsi/
Dirangkap Bendahara
1)
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas penyedia/penyaji konsumsi.
2)
menyiapkan
konsumsi bagi kegiatan rapat-rapat Pilkades.
3)
Menyiapkan
dan mendistribusikan konsumsi bagi panitia, petugas dan tamu undangan.
3. Adanya
Prosedur Seleksi Formal.
Yang dimaksud adanya prosedur seleksi
formal dalam konteks Pemilihan Kepala Desa adalah bahwa pembentukan Panitia Pemilihan
Kepala Desa dilakukan oleh lembaga formal yaitu Badan Permusyawaratan Desa
(BPD). Prosedur formal pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan
Peraturan Bupati Subang Nomor 29 Tahun
2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Prosedur pembentukan Panitia Pemilihan
Kepala Desa dapat disajikan sebagai berikut :
a.
Pembentukan
Panitia Pemilihan dilakukan melalui forum rapat paripurna BPD.
b.
Quorum
Rapat pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa adalah ½ dari jumlah anggota
BPD dan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
c.
Rapat
paripurna BPD dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa bersifat
terbuka.
d.
Hasil
Rapat pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa dituangkan dalam bentuk
keputusan BPD.
e.
Yang
dapat ditetapkan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa terdiri dari
unsur 1) Perangkat Desa, 2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan 3)
Tokoh Masyarakat. Dengan demikian anggota BPD tidak boleh ditetapkan menjadi
anggota Panitia Pemilihan.
f.
Keputusan
BPD tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati
melalui camat.
Selain itu Panitia Pemilihan juga
harus mempunyai prosedur penggantian anggota Panitia baik karena mengundurkan
diri, diberhentikan karena sudah pindah penduduk atau meninggal dunia. Idealnya
penggantinya diambil dari seseorang yang berasal dari unsur yang diganti dan
memiliki kemampuan, kesediaan dan ketokohan yang kuat. Diatur mekanisme
penggantian misalnya dilakukan melalui rapat panitia, kemudian diusulkan kepada
BPD selanjutnya ditetapkan dan diambil sumpah oleh BPD.
4. Adanya
Peraturan Yang Rinci.
Panitia Pemilihan dalam rangka
menjalankan tugas melaksanakan Pemilihan Kepala Desa harus memiliki peraturan
yang rinci. Oleh karena itu
Peraturan Panitia Pemilihan yang mengatur mengenai
tahapan Pilkades agar lebih teknis dan lebih rinci dibandingkan dengan Tata
Tertib Khusus Pemilihan Kepala Desa maupun Peraturan Bupati atau Peraturan
Daerah. Peraturan Panitia tentang Tata Cara yang mengatur mengenai Pilkades
sedikitnya ada 5 (lima) yaitu :
a.
Tata
Cara Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa.
b.
Tata
Cara Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa.
c.
Tata
Cara Pendaftaran Pemilih.
d.
Tata
Cara Kampanye Calon Kepala Desa
e.
Tata
Cara Pemungutan Suara.
Peraturan Panitia tersebut diatas
merupakan pedoman bagi Panitia dalam melakanakan tahapan-tahapan Pilkades.
Panitia tidak diperkenankan mengambil tindakan yang tidak diatur dalam
Peraturan Panitia Pemilihan. Semua hal yang perlu diatur oleh Panitia Pemilihan
dalam melaksanakan Pilkades agar diatur dalam Peraturan Panitia Pemilihan sepanjang
tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
5.
Hubungan
Kerja Bersifat Impersonal.
Panitia Pemilihan Kepala Desa memiliki
hubungan kerja dengan BPD, Pemerintah Desa, Instansi Tingkat
Kecamatan/Kabupaten dan Instansi lain bersifat kolektif. Artinya semua
keputusan dan tindakan serta koordinasi tidak dapat dilakukan atas nama pribadi
atau individu namun atas nama Panitia Pemilihan dan membawa misi organisasi
(Panitia Pemilihan). Oleh karena itu setiap tindakan/keputusan akan sah apabila
diketahui atau ditandatangani oleh Ketua Panitia. Semua anggota Panitia
Pemilihan harus mengetahui dan memahami prosedur kerja Panitia dan prosedur
koordinasi.
Anggota Panitia Pemilihan harus
menunjukkan kekompakan dalam bekerja, antara posisi yang satu dengan yang lain
saling mendukung dan saling melengkapi sebagai suatu sistem. Panitia
dianalogkan sebagai sebuah sistem, maka Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris,
Bendahara dan Seksi-skesi merupakan subsistem. Sehingga apabila masing-masing subsistem
mampu melaksanakan tugas/kerja dengan baik maka sistem tersebut tentu akan
bekerja dengan baik pula.
Setiap anggota Panitia Pemilihan harus
mengetahui dan memahami tugas yang harus dilaksanakan. Disamping itu
masing-masing harus paham betul prosedur yang harus dijalankan serta ketentuan
apa saja yang harus dijadikan pedoman. Dengan kata lain semua anggota Panitia
selain memahami tugasnya juga memahami ketentuan yang mengatur mengenai
Pemilihan Kepala Desa.
Berikut beberapa strategi yang perlu
diperhatikan dan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan agar pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa dapat berjalan lancar, aman, tertib dan sukses, antara lain :
1.
Seluruh
anggota Panitia Pemilihan dan Petugas yang ditunjuk wajib mengetahui, memahami
dan menjalankan ketentuan/peraturan yang mengatur mengenai pemilihan kepala
desa.
2.
Panitia
Pemilihan harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu bakal calon/calon
kepala desa, baik berupa tindakan maupun ucapan yang dapat ditafsirkan
memihak/mendukung salah satu bakal calon/calon kepala desa.
3. Panitia
Pemilihan dalam melaksanakan tugas wajib mematuhi prosedur/mekanisme yang telah
ditentukan baik tercantum dalam Peraturan Daerah. Peraturan Bupati, Peraturan
BPD (Tatibsus Pilkades) maupun Peraturan Panitia Pemilihan.
4. Petugas
yang ditunjuk terkait dengan pelaksanaan Pilkades wajib diberi
pembekalan/penjelasan dan pemahaman prosedur/ mekanisme kerja.
5.
Setiap
anggota Panitia Pemilihan atau Petugas dalam melaksanakan tugas wajib
berkoordinasi dengan sesama anggota dan berkonsultasi dengan Ketua/Wakil Ketua.
6.
Panitia
Pemilihan melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki dan menghindari
kegiatan yang bukan merupakan tahapan Pilkades dan bukan menjadi tugas Panitia
Pemilihan.
7.
Panitia
Pemilihan wajib melakukan koordinasi dengan pihak terkait antara lain BPD dan
Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan serta Instansi tingkat Kabupaten melalui
BPD.
8.
Panitia
Pemilihan wajib mensosialisasikan dokumen yang terkait dengan Pilkades seperti
DPS, DPT dan Peraturan Panitia Pemilihan tentang Tata Cara yang mengatur mengenai
Pilkades kepada masyarakat desa khususnya kepada para bakal calon/calon kepala
desa.
9.
Panitia
Pemilihan menjamin pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkades berjalan
demokratis, bebas, rahasia, jujur dan adil.
10. Panitia Pemilihan wajib berupaya
menciptakan ketertiban, ketentraman dan keamanan pelaksanaan pemilihan kepala
desa dengan berkoordinasi dengan para Bakal Calon/Calon Kepala Desa dan pihak
terkait lainnya.
11. Melakukan tindakan antisipasi terhadap
berbagai kemungkinan munculnya masalah dan menyelesaikannya secara dini sebelum
masalah tersebut muncul ke permukaan.
12. Melakukan percermatan terhadap titik rawan
tahapan pilkades, sehingga panitia dapat melakukan tindakan
pencegahan/antisipasi munculnya masalah.
- Kesimpulan
Dari uraian tersebut diatas, maka
dapat disimpulkan secara singkat sebagai berikut:
1. Panitia
harus melakukan pembagian tugas/kerja bagi anggotanya. Tugas-tugas yang harus
dilaksanakan agar dibagi habis kepada masing-masing posisi/jabatan dalam
kepanitiaan.
2. Untuk
mewujudkan kewenangan yang jelas perlu disusun struktur organisasi Panitia
Pemilihan Kepala Desa.
3.
Pembentukan
panitia dan penggantian anggota Panitia agar mematuhi prosedur dan peraturan
perundang-undangan.
4. Panitia
harus menyusun semua Tata Cara yang mengatur mengenai tahapan Pemilihan Kepala
Desa secara rinci, implementatif dan efektif.
5.
Dalam
melaksanakan tugas, anggota Panitia harus melakukan koordinasi dengan anggota
Panitia yang lain karena pelaksanaan tugas Panitia bersifat kolektif.
------ Semoga Bermanfaat dan Bisa
Membantu Dalam Tugas Kita ------
Sumbersari,
10 September 2012
Panitia
Pemilihan Kepala Desa
Ketua
Ttd
UJANG
YUSUP ZAVET
mantap
BalasHapusMohon Izin buat share diWeb, Namun tetap mencantumkan author
BalasHapus