PERATURAN BUPATI SUBANG
NOMOR 29 TAHUN 2015
TENTANG
TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
DI KABUPATEN SUBANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUBANG,
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa kedaulatan
rakyat di Desa dalam rangka memilih pemimpinnya dilaksanakan secara
demokratis melalui pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil;
b.
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan dalam Pasal 57 ayat (10), Pasal 72 ayat (3), Pasal 84
ayat (7), Pasal 87 ayat (5) dan Pasal 105 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di
atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Subang tentang Tata Cara Pemilihan Kepala
Desa Serentak di Kabupaten Subang;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
|
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
9. Peraturan Daerah
Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Subang Tahun 2015 Nomor 12).
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
BUPATI SUBANG TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI KABUPATEN
SUBANG
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah
desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.
Badan Permusyawaratan Desa yang disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan
fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5.
Pemilihan Kepala Desa adalah
pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang
bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
6.
Musyawarah Desa adalah
musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa
antar waktu.
7.
Kepala Desa adalah pejabat
Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk
menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah
dan Pemerintah Daerah.
8.
Penjabat Kepala Desa adalah
seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
9.
Panitia pemilihan Kepala
Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia
yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
10.
Panitia pemilihan Kepala
Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten
adalah panitia yang dibentuk Bupati pada Tingkat Kabupaten dalam mendukung
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
11.
Calon Kepala Desa adalah
bakal Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai Calon
yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
12.
Calon Kepala Desa Terpilih
adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa.
13.
Pemilih adalah penduduk desa
yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih
dalam pemilihan Kepala Desa.
14.
Daftar Pemilih Sementara
yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan hasil
pendataan dan atau data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah
diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih
baru.
15.
Daftar Pemilih Tambahan
adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang
bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
16.
Daftar Pemilih Tetap yang
selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh
Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih
dalam pemilihan Kepala Desa.
17.
Kampanye adalah suatu
kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih
dalam rangka mendapatkan dukungan.
18.
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat
dilaksanakannya pemungutan suara.
19.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
20.
Daerah adalah Daerah
Kabupaten Subang.
21.
Pemerintah Daerah
adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
22.
Bupati adalah Bupati
Subang.
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1)
Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk
Desa.
(2)
Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil.
Pasal 3
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara
serentak di seluruh wilayah Kabupaten.
(2)
Pemilihan
Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan tiap 2 (dua) tahun sekali.
(3) Pemilihan
Kepala Desa secara serentak dilaksanakan pertama kali pada Tahun 2015.
(4) Penentuan
tanggal pelaksanaan dan Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara
serentak ditetapkan oleh Bupati.
(5) Desa
yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) adalah desa yang masa jabatan Kepala Desanya habis sebelum pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa serentak ditambah desa yang masa jabatan Kepala Desanya
habis 2 (dua) bulan setelah tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak
Pasal 4
(1)
Bupati membentuk panitia
pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten.
(2)
Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari unsur lintas sektoral.
(3)
Panitia
pemilihan di Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi :
a.
merencanakan,
mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan Tingkat
Kabupaten;
b.
melakukan
bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa terhadap panitia pemilihan Kepala
Desa Tingkat Desa;
c.
memfasilitasi
penetapan jumlah surat suara dan kotak suara;
d.
memfasilitasi
pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan
lainnya;
e.
memfasilitasi
penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten;
f.
melakukan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
g.
melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Kedua
Pembiayaan
Pasal 5
Biaya pemilihan Kepala Desa bersumber dari :
a.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten secara proporsional.
b.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
Pasal 6
(1)
Biaya pemilihan Kepala
Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten diperuntukan bagi :
a.
penyelenggaraan
pemilihan Kepala Desa;
b.
pengamanan
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
(2)
Biaya
penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a meliputi :
a.
pengadaan surat
suara dan surat undangan;
b.
pengadaan kotak
suara, bilik suara dan kelengkapan peralatan lainnya dalam pemungutan dan
penghitungan suara;
c.
pengadaan
formulir yang digunakan panitia;
d.
honorarium
panitia inti; dan
e.
honorarium Tim
Pengawas Pemilihan Kepala Desa.
(3)
Biaya penyelenggaraan
pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengamanan
yang dilaksanakan oleh POLRI, TNI, dan Satpol PP.
Pasal 7
(1)
Biaya pemilihan Kepala
Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diperuntukan bagi :
a.
honorarium panitia
tambahan;
b.
Alat Tulis Kantor,
cetak dan penggandaan;
c.
dokumentasi;
d.
makan minum
rapat;
e.
Pengamanan
Perlindungan Masyarakat (PAM Linmas); dan
f.
Biaya operasional
lainnya dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
(2)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dapat membiayai peruntukan sebagimana dimaksud
pada ayat (1) sepanjang kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
sudah terpenuhi.
BAB III
PELAKSANAAN
Pasal 8
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan :
a.
persiapan;
b.
pencalonan;
c.
pemungutan suara;
dan
d.
penetapan.
Bagian Kesatu
Persiapan
Pasal 9
Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
a meliputi :
a.
Pemberitahuan
akhir masa jabatan;
b.
Pembentukan
panitia;
c.
Perencanaan biaya
pemilihan; dan
d.
Penetapan biaya
pemilihan.
Pasal 10
(1)
Badan Permusyawaratan Desa
memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala
Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
(2)
Pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 11
(1) Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah pemberitahuan
akhir masa jabatan.
(2) Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan waktu pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(3) Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat mandiri dan tidak memihak.
(4) Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat
Desa.
(5) Badan Permusyawaratan Desa menetapkan panitia pemilihan Kepala Desa setelah dikonsultasikan
kepada Camat.
(6) Panitia pemilihan terdiri
atas panitia inti dan panitia tambahan.
(7) Pembentukan
dan penetapan panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) disampaikan secara tertulis
oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 12
(1)
Jumlah anggota panitia inti ditetapkan dengan jumlah gasal, paling
sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
(2)
Susunan
kelengkapan panitia pemilihan inti terdiri atas :
a.
Ketua;
b.
Wakil Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Bendahara; dan
e.
Seksi-seksi yang
diperlukan.
Pasal 13
Panitia pemilihan Kepala
Desa mempunyai tugas :
a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan,
mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b. merencanakan dan
mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati
melalui Camat;
c. melakukan pendaftaran dan
penetapan pemilih;
d. mengadakan penjaringan
dan penyaringan bakal Calon;
e. menetapkan Calon yang
telah memenuhi persyaratan;
f. menetapkan tata cara
pelaksanaan pemilihan;
g. menetapkan tata cara
pelaksanaan kampanye;
h. memfasilitasi penyediaan
peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
i. melaksanakan pemungutan
suara dan penghitungan suara;
j. menetapkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
k. menetapkan Calon Kepala
Desa terpilih; dan
l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepada BPD dan Bupati
melalui Camat.
Pasal 14
(1)
Panitia tambahan
terdiri dari unsur :
a.
Ketua RT;
b.
Ketua RW;
c.
perangkat Desa;
d.
tokoh masyarakat;
dan
e.
anggota Linmas.
(2)
Jumlah anggota panitia tambahan ditetapkan dengan jumlah sesuai
kebutuhan.
Pasal 15
Tugas panitia tambahan meliputi :
a.
membantu
pelaksanaan pendaftaran pemilih;
b.
membantu
pelaksanaan kegiatan kampanye; dan
c.
membantu
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Pasal 16
(1)
Selain membentuk
Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2),
BPD membentuk Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa.
(2)
Tim Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan
paling banyak 5 (lima) orang.
(3)
Tim Pengawas
terdiri dari unsur anggota BPD.
Pasal 17
(1)
Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas dan
wewenang :
a.
Mengawasi dan mengendalikan seluruh tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa;
b.
Menerima laporan pelanggaran yang berkenaan dengan proses
pemilihan;
c.
Menindaklanjuti laporan pelanggaran berkenaan dengan
proses Pemilihan Kepala Desa;
d.
Melakukan hubungan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kepala
Desa.
(2)
Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa berkewajiban :
a. Memperlakukan Calon Kepala Desa secara adil dan
setara;
b. Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemilihan secara aktif;
c. Meneruskan temuan dan laporan yang merupakan
pelanggaran kepada pihak yang berwenang;
d. Menyampaikan laporan kepada Camat atas pelaksanaan
tugas pada akhir masa tugasnya melalui BPD.
Pasal 18
(1)
Panitia pemilihan
menyusun dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat untuk beban
biaya dari APBD Kabupaten dan kepada Kepala Desa untuk beban biaya dari APBDesa
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan.
(2)
Persetujuan biaya
pemilihan dari Bupati dan Kepala Desa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak diajukan oleh panitia
Pasal 19
Atas persetujuan dari Bupati dan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), panitia pemilihan menetapkan
anggaran biaya penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.
Bagian Kedua
PenCalonan
Paragraf 1
Pendaftaran
Pasal 20
(1)
Panitia Pemilihan mengumumkan
masa penjaringan dan atau pendaftaran bakal Calon kepada penduduk desa secara
terbuka dan seluas-luasnya melalui berbagai media informasi yang ada di desa
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum waktu penjaringan dan atau
pendaftaran bakal Calon dimulai.
(2)
Pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat, tata cara dan waktu
penjaringan dan/atau pendaftaran
bakal Calon serta syarat-syarat penCalonan
Kepala Desa.
Pasal 21
(1)
Penjaringan dan/atau
pendaftaran bakal Calon dilakukan dalam kurun waktu 9 (sembilan) hari.
(2)
Apabila dalam kurun waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat bakal Calon yang
mendaftarkan diri, maka dilakukan penjaringan dan atau pendaftaran yang ke
dua, dengan waktu paling lama 5 (lima)
hari.
(3)
Apabila dalam kurun waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata tidak terdapat bakal Calon yang
mendaftarkan diri, maka dilakukan penjaringan dan atau pendaftaran yang ke tiga, dengan waktu paling lama 5 (lima) hari.
Pasal 22
(1)
Apabila dalam kurun waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) tidak terdapat sama sekali bakal Calon
yang mendaftarkan diri, dilakukan penjaringan dan/atau pendaftaran kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) sampai dengan ayat (3).
(2)
Apabila dalam kurun waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih tidak terdapat bakal Calon yang
mendaftarkan diri, ketua panitia pemilihan membuat laporan kepada BPD.
(3)
Berdasarkan laporan Panitia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPD mengambil keputusan untuk menunda
Pemilihan sampai dengan masa pemilihan Kepala Desa serentak periode berikutnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
(4)
Keputusan penundaan pemilihan
sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan
dalam rapat lengkap BPD dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk
mendapat persetujuan.
(5)
Bupati memberikan persetujuan
penundaan pemilihan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya
keputusan penundaan pemilihan dari BPD.
(6)
Dalam kurun waktu penundaan
sebagaimana dimaksud ayat (3), BPD melakukan penjajagan dan/atau
mensosialisasikan kembali tentang
rencana Pemilihan.
Pasal 23
(1)
Penduduk desa yang
mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai bakal Calon, mengisi formulir
pendaftaran yang disediakan panitia.
(2)
Bakal Calon Kepala Desa
melengkapi serta memenuhi persyaratan Calon Kepala Desa, selambat-lambatnya 3
(tiga) hari setelah masa penjaringan dan atau pendaftaran bakal Calon ditutup.
Paragraf 2
Persyaratan, Penelitian,
Penetapan, dan Pengumuman Calon
Pasal 24
(1)
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan :
a.
warga
negara Republik Indonesia;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
c. memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d.
berpendidikan paling rendah
tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
e.
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
f.
bersedia diCalonkan menjadi Kepala Desa;
g.
terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h.
tidak sedang menjalani
hukuman pidana penjara;
i.
tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani
pidana penjara dan mengumumkan
secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana
serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j.
tidak sedang dicabut hak
pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
k.
berbadan sehat;
l.
tidak pernah sebagai Kepala
Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
m.
Berkelakuan Baik; dan
n.
Keluarga inti (istri/suami,
anak, orang tua) dari Kepala Desa yang diberhentikan periode sebelumnya tanpa
berselang tidak dapat menCalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa.
(2)
Kelengkapan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
Surat Keterangan Bukti
sebagai Warga Negara Indonesia dari pejabat Tingkat Kabupaten;
b.
Surat Pernyataan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas
kertas segel atau bermeterai cukup;
c.
Surat Pernyataan
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan
di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
d.
Ijazah Pendidikan
Formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh
pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang, dan bagi
lulusan paket B atau ujian persamaan memiliki yang dikeluarkan 3 bulan sebelum
pendaftaran;
e.
Akta Kelahiran
atau surat keterangan kenal lahir;
f.
Surat Pernyataan
bersedia diCalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di
atas kertas segel atau bermeterai cukup;
g.
Kartu Tanda Penduduk
dan surat keterangan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/Rukun Warga dan Kepala Desa setempat;
h.
Surat Keterangan
dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana
penjara;
i.
Surat Keterangan
dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun atau lebih;
j.
Surat Keterangan
dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai
dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.
Surat Keterangan
berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan uji medis paket 5;
l.
Surat Keterangan
dari Pemerintah Daerah Kabupaten dan surat pernyataan dari yang bersangkutan
bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
m.
Surat Keterangan
dari Kepolisian Resort setempat sebagai bukti berkelakuan baik; dan
n.
Surat Keterangan
hubungan keluarga dari Kepala Desa yang disahkan oleh Camat.
Pasal 25
(1)
Kepala Desa yang
akan menCalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai Calon sampai
dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon terpilih.
(2)
Perangkat Desa
yang menCalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak
yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal Calon Kepala Desa sampai dengan
selesainya pelaksanaan penetapan Calon terpilih.
(3)
Anggota BPD yang
menCalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang
bersangkutan terdaftar sebagai bakal Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya
pelaksanaan penetapan Calon terpilih.
(4)
Pegawai Negeri Sipil
yang menCalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin
tertulis dari pejabat pembina kepegawaian
(5)
Anggota TNI/POLRI
yang menCalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin
tertulis dari Komandan/Kepala Satuan minimal Tingkat Kabupaten.
Pasal 26
(1)
Cuti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diberikan oleh Bupati atau Pejabat lain yang
ditunjuk.
(2)
Cuti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) diberikan oleh Camat.
(3)
Cuti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) diberikan oleh Bupati atau Pejabat lain yang
ditunjuk.
Pasal 27
(1)
Panitia Pemilihan melakukan
penelitian terhadap surat pendaftaran bakal Calon beserta lampirannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi.
(2)
Penelitian
kelengkapan dan keabsahan administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai klarifikasi pada instansi
yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
(3)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dalam jangka waktu 15 (Lima Belas) hari.
(4)
Panitia
pemilihan mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
kepada masyarakat untuk memperoleh masukan dalam jangka waktu 2 (dua) hari.
(5)
Masukan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diproses dan ditindaklanjuti
panitia pemilihan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
Pasal 28
(1) Panitia pemilihan mengadakan rapat lengkap panitia
pemilihan yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota panitia pemilihan untuk
membahas hasil penelitian terhadap berkas persyaratan bakal Calon yang dapat
ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada BPD.
(2) Panitia pemilihan menetapkan bakal Calon menjadi Calon
Kepala Desa dalam rapat lengkap panitia pemilihan yang dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 anggota panitia pemilihan.
(3) Keputusan panitia tentang penetapan bakal Calon
menjadi Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya
harus didukung oleh 2/3 (dua per tiga ) dari anggota panitia yang hadir
(4)
Bakal Calon yang ditetapkan
menjadi Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima)
orang.
(5)
Keputusan panitia tentang
penetapan bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada seluruh bakal Calon
dan/atau Calon Kepala Desa dilengkapi dengan bukti penerimaan
paling lambat 1 (satu) hari sejak ditetapkan.
Pasal 29
(1) Dalam hal bakal Calon yang dapat ditetapkan menjadi
Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) kurang dari 2
(dua) orang, panitia menunda penetapan bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa
dan membuka kembali penjaringan dan atau pendaftaran bakal Calon selama 20 (dua
puluh) hari.
(2) Dalam hal terdapat masyarakat yang mendaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masa penjaringan dan atau pendaftaran bakal Calon
langsung ditutup dan langsung dilakukan penelitian berkas persyaratan beserta
lampirannya dilaksanakan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari.
(3) Selama Bakal Calon yang sudah mendaftar tidak
menyampaikan pengunduran diri, bakal Calon tersebut dianggap sudah mendaftar.
(4) Apabila sampai akhir masa penjaringan dan atau
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat tambahan bakal Calon
yang memenuhi persyaratan, panitia melakukan rapat lengkap panitia yang
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota panitia untuk dilaporkan
kepada Bupati.
(5) Bupati menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
sampai dengan masa pemilihan Kepala Desa serentak periode berikutnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(6) Dalam hal Bupati menunda pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), bakal Calon yang sudah mendaftar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan gugur.
Pasal 30
(1) Dalam hal bakal Calon yang dapat ditetapkan menjadi
Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) lebih dari 5
(lima) orang, panitia menunda penetapan bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa
dan melakukan seleksi tambahan.
(2) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan kriteria :
a. pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan;
b. tingkat pendidikan;
c. usia; dan
d. seleksi tertulis yang dilaksanakan oleh panitia
pemilihan Tingkat Kabupaten.
(3) Dalam melaksanakan seleksi tertulis, panitia
pemilihan Tingkat Kabupaten dapat berkerjasama dengan unsur perguruan tinggi
dan/atau tenaga ahli.
Pasal 31
Bobot nilai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) adalah sebagai berikut :
a. pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dengan
bobot nilai 15%;
b. tingkat pendidikan dengan bobot nilai 15%;
c. usia dengan bobot nilai 15%; dan
d. seleksi tertulis dengan bobot nilai 55%.
Pasal 32
Nilai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) adalah sebagai berikut :
a. pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan :
1) Punya pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan
mendapat nilai 5.
2) Tidak punya pengalaman bekerja di lembaga
pemerintahan mendapat nilai 3.
b. tingkat pendidikan :
1) SLTP/sederajat mendapat nilai 1.
2) SLTA/sederajat mendapat nilai 3.
3) S.1 keatas mendapat nilai 5.
c. usia :
1) Usia 25 tahun sampai dengan 35 tahun mendapat nilai
5.
2) Usia >35 tahun sampai dengan 45
tahun mendapat nilai 3.
3) Usia >45 tahun sampai dengan 60
tahun mendapat nilai 1.
d. seleksi tertulis dengan nilai sesuai hasil tes
tertulis dengan interval nilai 0 sampai dengan 100.
Pasal 33
Rumus perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dan Pasal 32 adalah :
X = (Y1 x 15%) + (Y2 x 15%) + (Y3
x 15%) + (Y4 x 55%)
X adalah nilai bakal Calon
Y1 adalah nilai kriteria pengalaman bekerja
Y2 adalah nilai kriteria tingkat pendidikan
Y3 adalah nilai kriteria usia
Y4 adalah nilai kriteria seleksi tertulis
Pasal 34
(1)
Perhitungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Tingkat
Desa.
(2)
Perhitungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasika kepada Panitia Tingkat
Kabupaten.
(3)
Hasil perhitungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 menjadi dasar penetapan bakal Calon menjadi
Calon Kepala Desa.
Pasal 35
(1) Paling lambat 2 (dua) hari setelah penetapan Calon Kepala
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), panitia melakukan rapat
lengkap untuk menentukan nomor urut dan tanda gambar Calon Kepala Desa.
(2) Tanda gambar sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak
diperkenankan menggunakan gambar/lambang dan warna yang mirip organisasi
peserta pemilu, dan atau simbol sesuatu organisasi kemasyarakatan/lembaga
pemerintah/agama.
(3) Rapat panitia sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
dihadiri Calon Kepala Desa dan/atau saksi yang mendapat mandat dari Calon Kepala
Desa.
(4) Nomor Urut, Nama Calon, Tanda Gambar dan atau Photo
Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud ayat (1), disusun dalam daftar
Calon dan dituangkan dalam berita acara oleh Panitia Pemilihan.
(5)
Panitia Pemilihan Kepala Desa
mengumumkan nama Calon Kepala Desa dan tanda gambar Calon Kepala Desa yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak ditetapkannya tanda gambar Calon Kepala Desa.
Pasal 36
(1) Setelah
penetapan bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa, Calon Kepala Desa dilarang
mengundurkan diri.
(2) Apabila terjadi pengunduran diri dari salah satu Calon
atau salah satu Calon meninggal dunia setelah penetapan bakal Calon Kepala Desa
menjadi Calon Kepala Desa, maka posisi dan kedudukan Nomor Urut, Nama, Gambar
dan Photo Calon Kepala Desa yang berhak dipilih serta terpampang dalam papan
pengumuman dan dicetak dalam surat suara, dinyatakan tetap dan tidak ada
perubahan.
Paragraf 3
Penetapan Daftar Pemilih
Tetap
Pasal 37
(1) Pemilih yang menggunakan hak
pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Panitia pemilihan mengumumkan waktu pendaftaran Calon
pemilih paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pendaftaran Calon pemilih
dilaksanakan.
(3) Pelaksanaan pendaftaran Calon pemilih dilaksanakan
selama 7 (tujuh) hari.
(4) Panitia pemilihan menerima pendaftaran Calon
pemilih dari penduduk desa WNI yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah/pernah menikah pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa;
b. Nyata-nyata tidak
sedang terganggu jiwa/ingatannya;
c. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d.
Terdaftar sebagai penduduk
desa, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih
sementara dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau kartu KK
yang sah.
(5) Hak Pilih anggota TNI/POLRI warga setempat mengacu
kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur TNI/POLRI.
(6) Pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud ayat
(1) dapat dibantu oleh Ketua RT/RW.
Pasal 38
(1)
Daftar pemilih
dimutakhirkan dan divalidasi dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih sesuai data
penduduk di desa sesuai persyaratan.
(2)
Berdasarkan
daftar pemilih yang telah dimutakhirkan dan divalidasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Panitia pemilihan menyusun dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara.
(3)
Daftar Pemilih Sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun secara alphabetis per wilayah RT.
Pasal 39
(1)
Panitia Pemilihan mengumumkan Daftar
Pemilih Sementara secara luas dan terbuka di setiap wilayah RT dan memberikan
salinan Daftar Pemilih Sementara kepada Calon Kepala Desa untuk diteliti.
(2)
Pengumuman Daftar Pemilih Sementara
dilakukan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara.
(3)
Selama kurun waktu pengumuman Daftar
Pemilih Sementara, pemilih dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan
nama dan/atau identitas lainnya.
(4)
Selain usul
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilih atau anggota keluarga
dapat memberikan informasi yang meliputi :
a.
Pemilih yang
terdaftar sudah meninggal dunia;
b.
Pemilih sudah
tidak berdomisili di desa tersebut;
c.
Pemilih yang
sudah nikah di bawah umur 17 tahun; atau
d.
Pemilih yang
sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
(5)
Apabila usul
perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diterima, panitia pemilihan segera
mengadakan perbaikan Daftar Pemilih Sementara.
Pasal 40
(1)
Pemilih yang
belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui
pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2)
Pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih tambahan.
(3)
Pencatatan data
pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat
3 (tiga) hari.
Pasal 41
(1)
Daftar Pemilih Tambahan
diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh
masyarakat.
(2)
Jangka waktu
pengumuman Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu
penyusunan tambahan.
Pasal 42
(1) Panitia menetapkan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan menjadi Daftar Pemilih
Tetap dalam Rapat Panitia dan dapat dihadiri oleh Calon Kepala Desa atau saksi yang ditunjuk oleh Calon Kepala
Desa yang bersangkutan.
(2) Hasil Rapat Penetapan Daftar Pemilih Sementara
menjadi Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam
Berita Acara yang ditanda tangani oleh Panitia Pemilihan dan dapat ditanda
tangani pula oleh Calon Kepala Desa atau saksi yang ditunjuk Calon Kepala Desa
yang bersangkutan.
(3) Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun per-TPS/Dusun.
(4) Apabila Calon Kepala Desa atau saksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak menandatangani, Berita Acara tetap dinyatakan sah.
Paragraf 4
Kampanye
Pasal 43
(1)
Kampanye Pemilihan Kepala Desa
dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilihan.
(2)
Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur,
terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
(3)
Kampanye dilakukan selama 3
(tiga) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan
suara.
(4)
Tata tertib dan jadwal
pelaksanaan kampanye, ditetapkan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan
nomor urut Calon Kepala Desa.
(5)
Calon Kepala Desa dapat
menyampaikan materi kampanyenya kepada masyarakat, berupa visi, misi dan program kerjanya secara lisan maupun tertulis;
(6)
Penanggung jawab utama
kampanye adalah Calon Kepala Desa.
(7)
Rakyat mempunyai kebebasan
untuk hadir dalam kampanye.
Pasal 44
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (1) dapat dilaksanakan melalui :
a.
pertemuan
terbatas;
b.
tatap muka dan
dialog;
c.
rapat umum;
d.
penyebaran melalui media cetak
dan elektronik;
e.
penyebaran bahan
Kampanye kepada umum;
f.
pemasangan alat
peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia
pemilihan; dan
g.
kegiatan lain
yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1)
Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas sebagaimana
dimaksud Pasal 44 huruf a, dilaksanakan
dalam ruangan atau gedung atau tempat yang bersifat tertutup dengan jumlah
peserta disesuaikan dengan dan atau tidak melampaui kapasitas ruangan tempat
duduk yang tersedia.
(2)
Kampanye dalam bentuk tatap
muka dan dialog sebagaimana dimaksud
Pasal 44 huruf b, sifatnya dialog interaktif dan dilaksanakan dalam
ruangan tertutup dengan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat
kampanye.
(3)
Kampanye dalam bentuk rapat
umum sebagaimana dimaksud Pasal 44 huruf
c, dilaksanakan pada ruang terbuka yang dihadiri oleh massa dari pendukung Calon
Kepala Desa dan warga masyarakat lainnya, dengan tetap memperhatikan daya
tampung tempat tersebut, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.
(4)
Penyebaran melalui media cetak
dan elektronik sebagaimana dimaksud
Pasal 44 huruf d, materi dan substansi pemberitaan atau penyiarannya
harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Penyebaran bahan kampanye
kepada umum sebagaimana dimaksud Pasal 44 huruf e, dilaksanakan pada kampanye
pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan atau di tempat-tempat umum
dengan menggunakan nomor urut dan gambar yang terpilih atau photo Calon.
(6)
pemasangan alat
peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia
pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 44 huruf f, dilaksanakan dalam bentuk
pemasangan alat peraga ditempat/lokasi yang ditetapkan dan atau atas izin
pemilik tempat yang bersangkutan, dan pemasangannya dengan mempertimbangkan
nilai-nilai etika, estetika, ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan
setempat.
Pasal 46
(1)
Pelaksana Kampanye
dilarang :
a.
mempersoalkan Dasar
Negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
melakukan
kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menghina
seseorang, agama, suku, ras, golongan, atau Calon yang lain;
d.
menghasut dan
mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
e.
mengganggu
ketertiban umum;
f.
mengancam untuk
melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang,
sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Calon yang lain;
g.
merusak dan/atau
menghilangkan alat peraga Kampanye Calon;
h.
menggunakan
fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.
membawa atau
menggunakan gambar dan/atau atribut Calon lain selain dari gambar dan/atau
atribut Calon yang bersangkutan; dan
j.
menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.
(2)
Pelaksana
Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan :
a.
Kepala Desa;
b.
Perangkat Desa;
c.
anggota Badan Permusyaratan
Desa.
Pasal 47
Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi :
a.
peringatan
tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi
gangguan; dan
b.
penghentian
kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang
dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke
wilayah lain.
Paragraf 5
Masa Tenang
Pasal 48
(1)
Waktu 3 (tiga) hari sebelum
hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3)
merupakan masa tenang.
(2)
Selama masa tenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berbagai bentuk kampanye dinyatakan telah selesai dan
segala atribut kampanye yang terpasang harus dibersihkan.
Bagian Ketiga
Pemungutan dan Penghitungan
Pasal 49
(1) Pengadaan perlengkapan
pemungutan suara dilaksanakan oleh panitia pemilihan melalui penunjukan
langsung kepada pengusaha yang bergerak dibidang dan atau mampu melaksanakan
pengadaan perlengkapan pemungutan suara dalam wilayah Kabupaten Subang.
(2) Perlengkapan Pemungutan
Suara meliputi :
a. Surat Undangan Pemungutan Suara;
b. Surat Suara;
c. Kotak Suara;
d. Bilik Suara dan
kelengkapan lainnya.
(3) Pengadaan perlengkapan
pemungutan suara dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam Surat Perjanjian
Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara.
(4) Jumlah Surat Suara dan Surat Undangan, dipesan
sebanyak jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (3) ditambah 5% dari jumlah pemilih tersebut sebagai cadangan.
(5) Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dibuatkan berita acara.
Pasal 50
(1) Panitia
Pemilihan menyampaikan surat undangan kepada Penduduk Desa yang telah didaftar
dalam daftar pemilih tetap sebagai pemberitahuan pelaksanaan pemungutan suara.
(2) Apabila
pada saat penyampaian Surat Undangan sebagaimana dimakud pada ayat (1),
pemilih yang bersangkutan tidak berada di tempat, surat undangan disampaikan kepada anggota
keluarga pemilih yang bersangkutan.
(3) Surat
Undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling
lambat harus sudah disampaikan 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan
suara.
(4) Surat
Undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sekurang-kurangnnya memuat waktu dan tempat pemungutan suara dan
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan.
(5) Penyerahan
Surat Undangan sebagaimana dimaksud ayat
(1), dilengkapi dengan bukti penerimaan yang harus dibubuhi nama dan tanda tangan
atau cap jempol penerima undangan.
(6) Penyalahgunaan
surat undangan dalam pemungutan suara menjadi tanggung jawab sepenuhnya
penerima undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), dengan segala akibat hukumnya.
Paragraf 1
Pemungutan Suara
Pasal 51
(1)
Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan oleh panitia
Pemilihan Kepala Desa bersama BPD dan Pemerintah Desa sejumlah dusun yang ada
di desa bersangkutan dengan lokasi di satu tempat.
(2)
Lokasi Tempat Pemungutan Suara diutamakan
pada tempat yang strategis, seperti antara lain
luas dan mudah dijangkau oleh
para pemilih.
(3)
Tempat pemungutan suara bisa
dilakukan di Balai Desa, halaman Balai Desa, lapang atau tempat lainnya.
Pasal 52
(1)
Pemungutan suara diselenggarakan pada hari dan tanggal yang
ditetapkan oleh Bupati.
(2)
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara memberikan suara
melalui surat suara.yang disediakan panitia pemilihan.
(3)
Pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan
berakhir pukul 13.00
waktu setempat dan atau berdasarkan kesepakatan panitia pemilihan, pimpinan BPD
dan Kepala Desa yang bersangkutan, dengan tidak menutup kemungkinan atas
kesepakatan Calon Kepala Desa untuk mengakhiri
pemungutan suara sebelum atau melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, yang
dikuatkan dengan berita acara.
Pasal 53
(1) Pemberian
suara untuk Pemilihan dilakukan dengan mencoblos salah satu tanda gambar pada
surat suara di dalam bilik suara.
(2) Panitia menjamin setiap pemilih
dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil.
(3) Panitia
pemilihan menjaga dan atau menjamin agar setiap pemilih hanya memberikan satu
suara dan menolak pemberian suara yang diwakili dengan alasan apapun.
(4) Dalam
hal seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali atau seseorang
yang tidak berhak memilih menggunakan hak pilih, maka setiap orang yang
mengetahuinya wajib melaporkan kepada panitia pemilihan sebelum surat suara dimasukan ke dalam kotak
suara.
(5) Pada
saat pemungutan suara, panitia pemilihan berkewajiban untuk tetap menjamin agar
tata demokrasi Pancasila berjalan dengan lancar, tertib dan aman.
Pasal 54
(1)
Dalam pelaksanaan pemungutan suara, Calon Kepala Desa
harus hadir di Tempat Pemungutan Suara, untuk menyaksikan jalannya pemungutan
Suara.
(2)
Apabila karena sesuatu hal yang dapat
dipertanggungjawabkan Calon Kepala Desa
tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kehadirannya dapat digantikan dengan photo
yang bersangkuan.
(3)
Apabila tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Calon
Kepala Desa tidak hadir dan atau meninggalkan tempat pemungutan suara sebelum
berakhirnya pelaksanaan pemungtan suara, yang bersangkutan dianggap
mengundurkan diri.
Pasal 55
(1)
Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(2) dilakukan di dalam bilik suara.
(2)
Bilik suara sebagaimana dimaksud ayat (1) harus menjamin
keamanan dan kerahasiaan dalam pemberian suara.
Pasal 56
(1)
Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala
Desa disediakan kotak suara sebagai tempat
surat suara yang digunakan oleh pemilih.
(2)
Jumlah, bahan, bentuk dan ukuran kotak suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh panitia pemilihan.
Pasal 57
(1) Pemilih Tuna Netra, Tuna Daksa atau yang mempunyai halangan
atau keterbatasan fisik lainnya pada
saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu panitia pemilihan atau orang lain
atas permintaan pemilih.
(2)
Anggota panitia Pemilihan atau
orang lain yang membantu pemilih tuna netra, tuna daksa atau yang mempunyai
halangan fisik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib merahasiakan
pilihan pemilih yang bersangkutan.
Pasal 58
Ketua Panitia pemilihan membuka rapat pemungutan suara,
dilanjutkan dengan sambutan Camat atau pejabat yang mewakilinya dan kemudian
panitia memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
Pasal 59
(1)
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia Pemilihan
melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.
Menerima para saksi, yang dilengkapi surat mandat dari Calon
Kepala Desa masing-masing;
b.
Membuka kotak suara;
c.
Mengeluarkan dan Memperlihatkan isi seluruh kotak suara;
d.
Mengidentifikasi
jenis dokumen dan peralatan serta menghitung jumlahnya;
e.
Menandatangani surat suara.
(2)
Penandatanganan surat suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dapat dilaksanakan sebelum hari pemungutan suara dengan
persetujuan dan diskasikan oleh Calon Kepala Desa dan/atau saksi dari Calon
Kepala Desa serta Tim Pengawas serta dibuatkan berita acara.
(3)
Kegiatan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dihadiri dan atau disaksikan oleh para saksi dari Calon Kepala Desa,
BPD, Tim Pengawas, dan warga masyarakat.
(4)
Kegiatan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh panitia pemilihan serta
dapat ditandatangani para saksi dari Calon Kepala Desa.
Pasal 60
(1)
Dalam pemberian suara, pemilih diberi kesempatan oleh
panitia pemilihan berdasarkan urutan kehadiran pemilih.
(2)
Pemilih yang hadir menyerahkan surat undangannya kepada
panitia pemilihan dan kemudian panitia pemilihan memberikan selembar surat
suara yang sudah ditandatangani oleh panitia pemilihan.
(3)
Apabila surat suara yang diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ternyata dalam keadaan
rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia pemilihan.
(4)
Apabila pemilih melakukan kekeliruan dalam cara
memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia
pemilihan, hanya satu kali.
(5)
Pemilih memasukan surat suara yang telah dicoblos kedalam
kotak suara, dalam keadaan terlipat.
Pasal 61
(1)
Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda
khusus oleh Panitia Pemilihan.
(2)
Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa
tinta pada salah satu jari tangan.
Paragraf 2
Penghitungan Suara
Pasal 62
(1)
Penghitungan suara Pemilihan dilaksanakan pada tempat
pemungutan suara dan dilakukan oleh Panitia Pemilihan setelah pemungutan suara
dinyatakan berakhir.
(2)
Penghitungan suara dilaksanakan tiap TPS Dusun secara
serempak.
(3)
Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud
ayat (1), Panitia Pemilihan menghitung :
a.
jumlah
pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk
TPS
b.
Jumlah sisa surat suara yang tidak terpakai;
c.
Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena
rusak atau keliru dicoblos.
(4)
Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri dan
atau disaksikan oleh para Calon Kepala Desa atau para saksi Calon Kepala Desa,
Tim Pengawas, Petugas lainnya, dan warga masyarakat.
(5)
Dalam hal tidak seorangpun saksi Calon Kepala Desa dapat
hadir, penghitungan suara tetap berjalan terus dan penghitungan suara
dinyatakan sah.
(6)
Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada posisi yang
memungkinkan para Saksi Calon Kepala Desa, Tim Pengawas, Petugas lainnya dan
warga masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.
(7)
Setiap lembar surat suara diteliti satu demi satu untuk
mengetahui suara yang diberikan kepada Calon Kepala Desa dan kemudian panitia
pemilihan menyebutkan gambar yang dicoblos serta mencatatnya di papan perolehan
suara.
(8)
Saksi Calon Kepala Desa yang hadir sebagaimana
dimaksud ayat (5) dapat mengajukan
keberatan terhadap jalannya penghitungan suara apabila ternyata terdapat hal-hal
yang perlu dikoreksi dan atau yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(9)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh para Saksi Calon Kepala
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diterima, panitia Pemilihan
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(10) Dalam
hal terjadi perbedaan pendapat mengenai sah atau tidak sahnya surat suara
antara panitia pemilihan dengan Calon Kepala Desa atau saksi maka panitia
pemilihan berkewajiban untuk menentukan keputusan dan bersifat mengikat.
Pasal 63
Surat
suara dalam pemungutan suara dinyatakan sah apabila;
a.
Surat suara ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala
Desa;
b.
Menggunakan alat coblos yang disediakan didalam bilik
suara;
c.
Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi
empat atau garis yang memuat tanda gambar, nama dan nomor Calon Kepala Desa;
d.
Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah
satu kotak segi empat atau garis yang memuat tanda gambar dan nomor Calon Kepala
Desa;
e.
Surat suara tidak ditandatangani pemilih;
f.
Surat suara tidak diberi identitas pemilih;
g.
Surat suara tidak rusak.
Pasal 64
(1)
Segera setelah selesai penghitungan suara, panitia
Pemilihan Kepala Desa membuat Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan
suara yang ditandatangani oleh Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
anggota panitia Pemilihan dan dapat
ditandatangani pula oleh para saksi Calon Kepala Desa.
(2)
Dalam hal para saksi tidak menandatangani Berita Acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Berita Acara dinyatakan sah.
(3)
Panitia Pemilihan memberikan salinan Berita Acara dan
sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
masing-masing saksi Calon Kepala Desa yang hadir.
(4)
Berita
acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan
dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang
pada bagian luar ditempel label atau segel.
(5)
Panitia
menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat
kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera
setelah selesai penghitungan suara.
Pasal 65
(1)
Panitia Pemilihan menetapkan Calon Kepala Desa terpilih
berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat hasil penghitungan suara.
(2)
Calon Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang
memperoleh suara sah terbanyak.
(3)
Dalam hal Calon yang memperoleh suara terbanyak lebih
dari 1 (satu) orang, Calon terpilih ditetapkan berdasarkan sebaran perolehan
suara yang lebih luas.
(4)
Perolehan suara yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) adalah sebaran kemenangan di tiap TPS.
(5)
Dalam hal perolehan suara kemenangan di tiap TPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih sama, maka Calon Kepala Desa terpilih
ditetapkan dengan cara menghitung jumlah perolehan suara di TPS yang
dimenangkannya.
(6)
Dalam hal Calon yang memperoleh suara terbanyak adalah Calon
yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2), maka Calon terpilih adalah Calon yang memperoleh suara terbanyak
kedua.
Bagian Keempat
Penetapan
Pasal 66
(1)
Panitia Pemilihan
Kepala Desa menyampaikan laporan hasil pemilihan Kepala Desa kepada BPD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
pemungutan suara.
(2)
Berdasarkan laporan hasil
pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD menyampaikan laporan
mengenai Calon
Kepala Desa terpilih kepada Bupati melalui Camat
dengan tembusan kepada Kepala Desa paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia.
(3)
Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa
dengan Keputusan Bupati berdasarkan
laporan dari BPD dan hasil penyelesaian perselisihan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak diterima laporan dari BPD.
(4)
Bupati atau
pejabat lain yang ditunjuk melantik Calon Kepala Desa terpilih paling lambat 30
(tiga puluh) Hari sejak diterbitkan Keputusan Bupati tentang pengesahan dan
pengangkatan Kepala Desa.
BAB IV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 67
(1)
Panitia Pemilihan
Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menyelesaikan
perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa.
(2)
Penyelesaian
perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu
sebagimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3).
(3)
Penyelesaian
terhadap pelanggaran Pidana diselesaikan secara hukum sesuai Peraturan
Perundang-Undangan.
Pasal 68
(1)
Keberatan atas proses yang berkaitan dengan pemilihan,
disampaikan ke Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, paling lambat 2 (dua) hari sejak panitia pemilihan menetapkan
Calon Kepala Desa terpilih.
(2)
Perkara atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah mendapat pertimbangan
dari Panitia
Pemilihan Tingkat Kabupaten :
a.
Apabila tidak berpengaruh pada urutan perolehan suara,
proses atas keberatan dihentikan.
b.
Apabila berpengaruh pada urutan perolehan suara, proses
atas keberatan dilanjutkan sampai ada putusan oleh Panitia Pemilihan Tingkat
Kabupaten.
BAB V
KEKOSONGAN JABATAN KEPALA
DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 69
(1)
Dalam hal terjadi
kekosongan jabatan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa
serentak, Bupati menunjuk penjabat Kepala Desa.
(2)
Dalam hal terjadi
kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis
masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati mengangkat penjabat Kepala
Desa.
(3)
Penjabat Kepala
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berasal dari Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten yang diusulkan oleh Camat
dengan memperhatikan rekomendasi/ijin dari kepala OPD bersangkutan.
Pasal 70
(1)
Dalam hal Kepala
Desa cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Sekretaris Desa
melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Camat.
(2)
Dalam hal
Perangkat Desa cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), tugas
perangkat Desa dirangkap oleh perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa.
(3)
Dalam hal
Sekretaris Desa tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau terdapat kekosongan jabatan Sekretaris Desa, maka yang melaksanakan
tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah perangkat Desa lainnya yang ditetapkan
dengan Keputusan Camat.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 71
Panitia Pemilihan Tingkat Desa dapat
membuat peraturan tambahan demi kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
berdasarkan situasi dan kondisi budaya
setempat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan-Undangan.
Pasal 72
(1)
Format/blanko/formulir yang diperlukan dalam pemilihan Kepala
Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
(2)
Panitia Pemilihan Tingkat Desa dapat membuat
format/blanko/formulir sebagai pelengkap format/blanko/formulir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 73
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Subang.
Ditetapkan di Subang
pada
tanggal 27 Agustus 2015
BUPATI SUBANG,
Ttd.
H. OJANG SOHANDI
Diundangkan di Subang
pada
tanggal 27 Agustus 2015
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SUBANG,
Ttd.
H.
ABDURAKHMAN
BERITA
DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2015 NOMOR 29.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar