Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Di Sumbersari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang
Rabu, 09 September 2015
INFORMASI PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA
PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA
Nomor : 002/PPKD/IX/2015
Panitia Pemilihan Kepala Desa Sumbersari Kecamatan
Pagaden, dengan ini mengumumkan Pelaksanaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
Sumbersari Kecamatan Pagaden, akan
dilaksanakan pada:
Hari : Jum`at s/d Sabtu
Tanggal
: 25 September s/d 03 Oktober 2015
Pukul :
Jam 08.00
WIB s.d 15.00 WIB.
(Khusus Tanggal 3 Oktober s.d Jam 24.00 WIB)
Tempat : Sekretariat Panitia Pilkades
d.a. Komp.
Kantor Desa Sumbersari
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa, Calon Kepala Desa Wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1. Warga negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika;
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat
mendaftar ;
6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
7. Terdaftar sebagai penduduk
dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1
(satu) tahun
sebelum pendaftaran;
8. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani
pidana penjara dan mengumumkan secara jujur
dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan
sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
11.
Berbadan sehat;
12. Tidak pernah sebagai Kepala
Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
13. Berkelakuan Baik; dan
14. Keluarga inti (istri, anak,
orang tua) dari kepala desa yang diberhentikan periode sebelumnya tanpa
berselang tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa.
Adapun kelengkapan
persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :
1. Pas Photo
ukuran 4 x 6 cm (berwarna dan hitam putih)
2. CD Pas Photo
3. Surat keterangan bukti sebagai warga negara
Indonesia dari pejabat tingkat kabupaten;
4. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai
cukup;
5. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel
atau bermeterai cukup;
6. Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar
sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau
surat pernyataan dari pejabat yang berwenang, dan bagi lulusan paket B atau
ujian persamaan memiliki yang dikeluarkan 3 bulan sebelum pendaftaran;
7. Akta kelahiran atau surat keterangan kenal
lahir;
8. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi
kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau
bermeterai cukup;
9. Kartu tanda penduduk dan surat keterangan
bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari rukun
tetangga/rukun warga dan kepala Desa setempat;
10. Surat
keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana
penjara;
11. Surat
keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun atau lebih;
12. Surat
keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya
sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;
13. Surat
keterangan berbadan sehat dari rumah sakit umum daerah berdasarkan uji medis
paket 5; dan
14. Surat
keterangan dari pemerintah daerah kabupaten dan surat pernyataan dari yang
bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa
jabatan.
15. Surat
keterangan dari Kepolisian setempat sebagai bukti berkelakuan baik; dan
16. Surat
keterangan hubungan keluarga dari Kepala Desa yang disahkan oleh camat.
Seseorang dinyatakan
sebagai Bakal Calon kepala desa apabila yang bersangkutan telah
menyerahkan formulir pendaftaran calon kepala
desa yang diajukan secara tertulis (ditulis tangan) dan bermeterai Rp. 6.000,00
(enam ribu rupiah) kepada Panitia
Pemilihan Kepala Desa dilampiri dengan berkas persyaratan yang telah ditetapkan
masing-masing rangkap 5 (lima)
Adapun untuk formulir pendaftaran dan kelengkapan
persyaratan bakal calon dapat di peroleh di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Sumbersari Alamat : Komp. Kantor Desa Sumbersari
Jalan Desa Sumbersari No 1 Kec. Pagaden Kab. Subang Hp.085 224 691 755, 081 222
786 210, 081 324
318 409
Demikian
pengumumam ini disampaikan kepada seluruh warga Desa Sumbersari Kecamatan
Pagaden Kabupaten Subang.
Sumbersari
, 11 September 2015
Ketua
Panitia
ttd
UJANG YUSUP ZAVET
Langganan:
Postingan (Atom)